Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 September 2026

Konsultan Pajak Dapat Melakukan Penghentian Pemberian Jasa Sementara

Hero

Sumber: Magnific

Karena alasan sakit keras atau alasan lain, Konsultan Pajak dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan persetujuan Menteri. Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Untuk memperoleh persetujuan, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal.

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. bukti keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak;
  2. surat pernyataan yang menyatakan telah menyelesaikan perikatan profesional, yang ditandatangani oleh:
  1. Konsultan Pajak; dan
  2. Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Konsultan Pajak yang menjadi Rekan pada Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseroan terbatas, persekutuan perdata atau firma;

dan

  1. dokumen pendukung berupa:
  1. surat keterangan dari dokter rumah sakit, bagi Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; atau
  2. bukti lainnya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus.

Konsultan Pajak yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dapat memberikan jasa kembali. Untuk Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras, wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, baik sebelum maupun setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sementara waktu. Sementara, Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali apabila masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu belum berakhir. Namun, apabila masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu telah berakhir, Konsultan Pajak dapat langsung melakukan pemberian jasa kembali.