Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 August 2023

Konsekuensi Jika Nota Retur Tidak Lengkap

Hero

Sumber:

Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan (PMK-65/2010) nota retur paling sedit mencantumkan:

  1. nomor urut nota retur;
  2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. nama, lamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
  4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Lebih lanjut, nota retur harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan. Lalu, bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Adapun contoh bentuk dan ukuran nota retur tercantum dalam Lampiran I PMK-65/2010.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dan lembar ke-2 untuk arsip pembeli. Jika pembeli bukan PKP, nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Pengembalian BKP dapat dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak selengkapnya mencantumkan Keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (2) PMK-65/2020, nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan atau nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (7) PMK-65/2010.