Kondisi yang Mengharuskan Wajib Pajak Melakukan Perubahan Data

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) PER 07/PJ/2025 bahwa Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data.
Kemudian diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) PER 07/PJ/2025 yang termasuk dalam perubahan data yaitu:
- untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- perubahan identitas Wajib Pajak;
- perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
- perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
- perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
- perubahan wakil Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- untuk Wajib Pajak Badan:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- untuk Instansi Pemerintah:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah;
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi;
- perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
- terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan apabila ditemukan data yang berbeda dengan keadaan sebenarnya.