Kondisi yang Bisa Membuat Wajib Pajak Dapat Imbalan Bunga

Sumber:
Atas dasar keadilan dan keseimbangan, Otoritas Pajak tidak hanya memberikan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak, namun juga memberikan imbalan bunga apabila Otoritas Pajak terlambat memberikan hak yang seharusnya menjadi milik Wajib Pajak (WP).
Pada umumnya, terdapat 2 (dua) kondisi yang menyebabkan WP mendapat imbalan bunga, yaitu:
- Imbalan bunga yang diberikan karena DJP terlambat mengembalikan/menerbitkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
- Imbalan bunga yang diberikan atas upaya hukum perpajakan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa terdapat 5 (lima) kondisi yang memungkinkan WP untuk mendapatkan imbalan bunga, yaitu:
- Keterlambatan Penerbitan SKPLB atas Pemeriksaan Permohonan Restitusi – Pasal 17B Ayat 3 UU KUP
Dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP harus melakukan pemeriksaan dan harus menerbitkan SKP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian SPT LB. Jika dalam jangka waktu tersebut DJP belum menerbitkan SKP, maka permohonan WP dianggap dikabulkan seluruhnya dan DJP harus menerbitkan SKPLB dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut DJP belum juga menerbitkan SKPLB, maka WP berhak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKP sampai dengan SKPLB diterbitkan.
- Keterlambatan Penerbitan SKPLB atas Pemeriksaan Bukti Permulaan – Pasal 17B Ayat 4 UU KUP
Dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan yang diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, DJP harus melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Dalam hal pemeriksaan dinaikkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan, namun tidak dilanjutkan ke penyidikan, dilanjutkan ke penyidikan namun tidak dilanjutkan penuntutan, dilanjutkan ke penyidikan atau penuntutan namun diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan pada akhirnya tetap diterbitkan SKPLB, maka WP berhak diberikan imbalan bunga yang dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir sampai diterbitkannya SKPLB.
- Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak – Pasal 11 Ayat 3 UU KUP
Dalam hal DJP menerbitkan SKPLB, SK Keputusan Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan/Pembatalan SKP dan Putusan Banding atau Putusan PK yang menyebabkan lebih bayar, DJP harus melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan keputusan tersebut. Dalam hal DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, maka WP berhak diberikan imbalan bunga.
- Kelebihan Pembayaran Pajak karena adanya permohonan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya – Pasal 27B Ayat 1 UU KUP
Dalam hal WP tidak setuju atas ketetapan pajak yang diterbitkan DJP sehubungan dengan permohonan restitusi, WP bisa mengajukan keberatan, banding maupun Peninjauan Kembali (PK). Apabila keberatan, banding atau PK WP diterima sebagian atau seluruhnya dan masih terdapat adanya kelebihan pembayaran pajak, WP berhak diberikan imbalan bunga atas kelebihan tersebut. Imbalan bunga dihitung sejak terbitnya tanggal Surat Ketetapan Pajak sampai dengan terbitnya keputusan upaya hukum terakhir. Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas imbalan bunga tersebut adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak maksimal sebesar LB yang disetujui oleh WP pada saat pembahasan akhir di pemeriksaan, tidak termasuk jumlah yang dibayar atas SKPKB atau SKPBT.
- Kelebihan Pembayaran Pajak karena adanya SK Pembetulan SK Pengurangan – Pasal 27B Ayat 3 UU KUP
Dalam hal WP mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan SKP yang amarnya dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh DJP dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka atas SK Pembetulan tersebut WP berhak diberikan imbalan bunga. Namun, perlu diketahui bahwa imbalan bunga tidak diberikan dalam hal SK Pembetulan diterbitkan akibat hasil persetujuan bersama atau SK Pembatalan diterbitkan atas Pengajuan Pembatalan SKP Pasal 36 Ayat 1 UU huruf d UU