Kondisi Kontraktor Migas Tidak Perlu Memungut PPN

Sumber:
Pada bulan Oktober lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ada beberapa perubahan yang diatur di PMK 81/2024, salah satunya mengenai ketentuan PPN di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Seperti yang telah diketahui bahwa kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas bumi atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, dengan terbitnya PMK 81/2024, ada beberapa kondisi yang membuat kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas tidak perlu memungut PPN, yaitu apabila:
- Pembayaran tidak melebihi Rp10 juta, termasuk pajak yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
- Pembayaran BKP/JKP mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina atau anak usaha PT Pertamina;
- Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang/jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN.