Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 June 2026

Kompensasi Kerugian Fiskal

Hero

Sumber: Magnific

Kerugian fiskal adalah kerugian yang timbul setelah penghasilan bruto dikurangi dengan seluruh biaya yang diperkenankan secara fiskal berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bukan kerugian sebagaimana tersaji dalam laporan laba rugi komersial. Dengan kata lain, kerugian fiskal merupakan hasil akhir dari proses rekonsiliasi fiskal, di mana laba atau rugi bersih komersial disesuaikan dengan koreksi fiskal positif (menambah penghasilan atau mengurangi biaya yang tidak diakui pajak) dan koreksi fiskal negatif (mengurangi penghasilan atau menambah biaya yang diakui pajak secara fiskal).

Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) UU PPh, apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Apabila pada akhir tahun kelima ternyata masih ada kerugian yang tersisa, maka sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan.

Kompensasi kerugian fiskal hanya dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan tidak semua kerugian yang dialami Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikompensasikan. Kerugian yang dapat dikompensasikan hanya kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Kerugian yang timbul dari kegiatan yang penghasilannya sudah dikenai PPh Final atau dari kegiatan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya.

Kerugian fiskal yang ingin dikompensasikan wajib sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada tahun pajak di mana kerugian tersebut timbul. Apabila kerugian tersebut tidak dilaporkan, maka kerugian tersebut tidak dapat diklaim sebagai kompensasi di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, apabila Wajib Pajak diperiksa dan hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dengan yang sudah dilaporkan atau menjadi tidak rugi, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan angka kerugian fiskal sesuai dengan hasil pemeriksaan.