Komite Kepatuhan untuk Pengawasan Wajib Pajak Grup dan Wajib Pajak HWI

Sumber:
JAKARTA – Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk komite kepatuhan dengan fokus pengawasan pada Wajib Pajak grup, Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) dan Wajib Pajak yang bergerak di ekonomi digital. Ketiga Wajib Pajak ini merupakan Wajib Pajak yang tengah diprioritaskan pengawasannya oleh DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan dibentuknya komite kepatuhan ini, DJP berusaha untuk menguatkan pengawasan. Komite kepatuhan ini nantinya akan menentukan perlakuan yang tepat kepada Wajib Pajak.
Menurutnya, terdapat beberapa isu yang menjadi fokus pengawasan kepada Wajib Pajak grup dan Wajib Pajak HWI. Sebagai contoh yaitu isu terkait dengan regulasi yang belum pasti sehingga DJP nantinya perlu menerbitkan peraturan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak sehingga akan memudahkan proses pembayaran.
Selain itu, peran komite kepatuhan juga akan dioptimalkan untuk menentukan daftar Wajib Pajak dan tindak lanjut yang diperlukan, di antaranya seperti pelayanan, penyuluhan, pengawan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.
Suryo Utomo mengatakan bahwa ke depannya, DJP akan menggunakan komite kepatuhan ini sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dan juga untuk melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak. Komite kepatuhan ini juga dapat dikatakan sebagai bentuk implementasi sistem compliance risk management (CRM) yang dapat melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko Wajib Pajak. Dengan penerapan sistem ini, tentu diharapkan dapat membantu optimalisasi penerimaan pajak.