Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 May 2023

Kode NPWP 999 Tidak Lagi Berlaku, Dipindahkan ke Daftar Keluarga

Hero

Sumber:

Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Ini artinya dalam satu keluarga hanya ada 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali:

  • suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  • dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Berdasarkan ketentuan ini semakin jelaslah bahwasanya NPWP dalam satu keluarga itu cukup satu yaitu NPWP suami sebagai kepala keluarga, namun bagi wanita memungkinkan memiliki NPWP tersendiri sebagaimana disebutkan diatas (HK, PH atau MT).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga mengatur ketentuan kode NPWP istri atau NPWP cabang dengan kode 999. Namun, peraturan tersebut sudah dicabut pada tahun 2013 dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Tidak sampai disitu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 juga sudah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dengan terbitnya peraturan terbaru, jika masih terdapat Wajib Pajak istri yang memiliki NPWP dengan kode 999 maka disarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan saat ini, seorang istri hanya perlu NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam hal dengan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dimana Wajib Pajak perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023. Pada 1 Januari 2024, implementasi NIK menjadi NPWP secara penuh akan berjalan. Maka, seorang istri tetap perlu melakukan pemadanan atau validasi atas NIK-nya. Nantinya, kepala keluarga tetap perlu melakukan penambahan data keluarga di bawah NPWP-nya.

Dengan demikian, NPWP istri dengan kode 999 tidak lagi digunakan, tetapi dipindahkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga.