Kode Faktur Pajak Fasilitas PPN DTP atas Penjualan Rumah

Sumber:
Pasal 8 PMK 120/2023 mengatur terkait pembuatan faktur pajak ketika melakukan penyerahan rumah dengan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan 2 hingga 3 faktur pajak sekaligus dengan kode faktur 07 serta 01 ketika melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Untuk penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sampai dengan 30 Juni 2024 dan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masing-masing 50%. Dalam hal harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP harus membuat 2 faktur pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.
Penyerahan dengan BAST pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Dalam hal harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, faktur pajak 01 untuk bagian 50% dari Rp2 miliar yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP, dan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat nama pembali dan NPWP atau NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktur pajak juga harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …. TAHUN 2023”. Dalam hal keterangan tersebut belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan pada faktur pajak melalui aplikasi tersebut.