Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 June 2025

Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya

Hero

Sumber: Freepik

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, yaitu harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit memuat:
1.    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
2.    identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
•    nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
•    nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•    nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
•    nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
3.    jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
4.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;
5.    Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM) yang dipungut;
6.    kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7.    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Adapun untuk kode-kode dalam Faktur Pajak dan peruntukannya adalah sebagai berikut:
a.    Kode 01: untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah;
b.    Kode 02: untuk BKP dan JKP yang diserahkan kepada pemungut PPN instansi pemerintah;
c.    Kode 03: untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya;
d.    Kode 04: untuk penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian dan/atau dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan peraturan Menteri tersendiri;
e.    Kode 05: untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
f.    Kode 06: untuk transaksi dengan turis asing dalam program pengembalian pajak (VAT Refund for Tourist);
g.    Kode 07: untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah;
h.    Kode 08: untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM;
i.    Kode 09: untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN;
j.    Kode 10: untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN.