Kode Bukti Potong PPh Final UMKM di e-Bupot Unifikasi

Sumber:
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf e UU Pajak Penghasilan, penghasilan tertentu lainnya termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak bersifat final yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan turunan terkait dengan PPh Final UMKM diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Berlakunya PP 55 Tahun 2022 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP 23 Tahun 2018.
Pihak pemotong/pemungut PPh Final UMKM harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut, dan melaporkannya kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kode objek pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Wajib Pajak UMKM, maka kodenya adalah 28-423-01.
Terkait dengan bukti pemotongan dan SPT Masa PPh Unifikasi, berdasarkan pada Pasal 2 Ayat (4) PER-24/PJ/2021, pembuatan dan pelaporan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pemotongan/pemungutan PPh. Namun, berdasarkan pada Pasal 3 Ayat (2) huruf b PER-24/PJ/2021, bukti tetap dibuat jika transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi (UMKM). Selain itu, Surat Setoran Pajak (SSP) juga tetap dibuat. Pembuatan kode billing terkait dengan PPh Final UMKM dengan KAP/KJS 411128 – 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.
Tanggal: 14 Maret 2024