Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2025

Kode Barang Faktur Pajak Tak Ada yang Cocok

Hero

Sumber: Google

Sesuai petunjuk pengisian Tata Cara Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak di lampiran PER-11/PJ/2025, Kolom 'Kode Barang/Jasa' diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau kode jasa dalam hal penyerahan jasa kena pajak sesuai dengan yang tersedia dalam modul efaktur.

 

Kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang.

 

Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP. Pada prinsipnya, wajib pajak bisa memilih kode barang yang paling mendekati dengan kondisi barang atau jasa.

 

Tujuan kode barang adalah untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

 

Apabila memang tidak ada kode barang yang mendekati atau yang mengakomodir BKP/JKP yang dimaksud, wajib pajak bisa mengisinya dengan kode barang 000000 (untuk barang).