Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak
Sumber:
Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk kepentingan perpajakan dengan mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Klasifikasi ini diatur dalam KEP-321/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. Penentuan KLU ini untuk pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, maka klasifikasi lapangan usaha nya tetap 1 berdasarkan jumlah peredaran bruto atau penghasilan yang paling besar diantara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada tahun pajak sebelumnya. Namun apabila peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi sama besar maka penentuan klasifikasi lapangan usaha utama dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berikut adalah beberapa fungsi dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU):
- KLU ini digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak. Misalnya, data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam master file wajib pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
- Sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Pemberian kode KLU pajak terdiri atas beberapa hal yaitu yang pertama adalah kategori yang dimasukkan ke dalam kode alfabet dan kemudian ditambahkan kode angka di belakangnya yang melambangkan golongan dari bidang usaha tersebut.
Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, sebagai berikut:
- Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
- Kategori C: Industri Pengolahan.
- Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
- Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
- Kategori F: Konstruksi.
- Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
- Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum
- Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
- Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
- Kategori L: Real Estate.
- Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
- Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
- Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
- Kategori P: Jasa Pendidikan.
- Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
- Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
- Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
- Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
- Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Golongan Pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori. Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya.
Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan.
Sub Golongan seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok. Sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.
Selanjutnya yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi. Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksud untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Oleh Winda Novela | 11 November 2022