Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2025

Kini PPN PMSE Harus Dilaporkan Setiap Bulan

Hero

Sumber: google.com

Dengan terbitnya PMK 81/2024 pada bulan Oktober 2024 lalu, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau yang biasa disebut dengan PPN PMSE kini harus dilaporkan di SPT PPN setiap bulannya.

PPN PMSE adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa digital yang diperoleh melalui platform digital, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Barang dan jasa yang termasuk dalam PMSE meliputi:

  • Barang digital seperti e-book, musik, film, dan aplikasi;
  • Jasa digital seperti layanan streaming, cloud storage, dan kursus online.

Pengenaan PPN ini berlaku untuk platform digital yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak. Platform tersebut wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilakukan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, jika merujuk pada PMK 60/PMK.03/2022, pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan setiap triwulan, mencakup 3 Masa Pajak, dengan batas waktu pelaporan hingga akhir bulan setelah periode triwulan berakhir.

Namun sekarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 399 ayat (1) PMK 81 tahun 2024, “Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai”.

Teknisnya, PPN PMSE akan masuk ke lampiran C pada SPT Masa PPN dalam sistem Coretax.

Dalam skema PPN PMSE, pelaku usaha yang wajib mematuhi ketentuan perpajakan meliputi:

  • Pelaku Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri;
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri; dan
  • Penyelenggara Sarana Perantara baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap kewajiban perpajakan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri dalam konteks perdagangan melalui sistem elektronik. Semua pihak memiliki kewajiban yang setara sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan konsisten.