Kini PPh Final UMKM Tanpa Batasan Waktu
Sumber: Magnific
Pada awal Juni lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai peraturan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan yang ketentuannya banyak mengalami perubahan dalam PP 20/2026 ini adalah pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau yang biasa kita kenal sebagai Wajib Pajak UMKM.
Salah satu aspek yang berubah adalah mengenai objek pajak UMKM. Dalam aturan terdahulunya, disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Kini, dalam PP 20/2026, ketentuan tersebut berbunyi “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
Penghapusan frasa “dalam jangka waktu tertentu” mengindikasikan bahwa kini Wajib Pajak UMKM dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterimanya tanpa batasan waktu, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur. Terbitnya aturan ini menjawab pertanyaan banyak Wajib Pajak UMKM yang bertanya-tanya mengenai kelanjutan pengaturan pajak UMKM di Indonesia.