Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 March 2025

Kini Pertemuan Pertama Wajib Pajak dan Pemeriksa Dapat Secara Daring

Hero

Sumber: Freepik

Pertemuan pertama dalam konteks ini mengacu pada pertemuan antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak atau Wakil setelah disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2). Pertemuan diadakan untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kawajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) PMK-15/2025 yang berbunyi “Pertemuan … dapat dilakukan secara: daring dengan tatap muka langsung; dan/atau daring dengan video conference.”

Dalam PMK-15/2025 juga menegaskan apabila Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak tidak dapat melakukan pertemuan tersebut maka pertemuan itu bisa dilakukan dengan kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. Setelah pertemuan berlangsung, pemeriksa pajak akan membuat berita acara hasil pertemuan. Apabila pertemuan dilakukan secara luring maka berita acara tersebut harus ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau kuasa Wajib Pajak kemudian harus menandatanganinya dan menyampaikannya kembali. 

Apabila pertemuan dilakukan secara daring maka pemeriksa harus menyampaikan berita acara tersebut kepada Wajib Pajak, Wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. Setelah menerima berita acara, Wajib Pajak, Wakil, atau kuasa Wajib Pajak kemudian harus menandatanganinya dan menyampaikannya kembali. Wajib Pajak harus menyampaikan kembali berita acara yang sudah ditandatanganinya kepada pemeriksa pajak maksimal dalam 5 hari kerja sejak berita acara hasil petemuan tersebut disampaikan. 

Apabila Wajib Pajak tidak menandatangani atau tidak menyampaikan kembali berita acara hasil pertemuan dalam jangka waktu yang ditentukan maka Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan.