Kini Keluarga Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
Sumber: Magnific
Dalam PMK 229/2014, pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut kini berubah setelah diterbitkannya PMK 44/2026, yang mencabut PMK 229/2014. Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk 3 (tiga) kategori kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026, keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak. Dengan demikian, cakupannya antara lain meliputi orang tua, anak, saudara kandung, kakek/nenek, cucu, serta keluarga karena hubungan semenda seperti mertua dan ipar.
Salah satu perbedaan utama antara keluarga dengan dua kategori Kuasa lainnya terdapat pada persyaratan kompetensi. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK 44/2026, seorang Kuasa harus memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali keluarga. Dalam hal ini, Konsultan Pajak dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara itu, keluarga yang ditunjuk sebagai Kuasa tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tersebut.
Dengan demikian, PMK 44/2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk anggota keluarga sebagai Kuasa tanpa harus memenuhi persyaratan kompetensi perpajakan sebagaimana berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Meskipun dikecualikan dari persyaratan kompetensi, keluarga yang ditunjuk sebagai Kuasa tetap harus memenuhi persyaratan administratif.
Berdasarkan Pasal 7 PMK 44/2026, penunjukan kuasa harus disertai Surat Kuasa Khusus yang memuat antara lain status Kuasa, hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa, yaitu Surat Kuasa Khusus yang dapat dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas. Apabila Kuasa yang ditunjuk merupakan keluarga, Surat Kuasa Khusus juga harus dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Dokumen tersebut dapat berupa:
- salinan Kartu Keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang Kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
- surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang Kuasa tidak tercantum dalam satu Kartu Keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.