Kini Buat Faktur Pajak Pengganti Perlu Approval Lawan Transaksi

Sumber: tim enforcea
Pernahkah Anda salah dalam membuat Faktur Pajak? Apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Setidaknya, ada 2 cara yang bisa dilakukan, yang pertama adalah membatalkan Faktur Pajak yang salah dan menerbitkan Faktur Pajak baru, atau yang kedua, yaitu membuat Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti sendiri merupakan Faktur Pajak yang dibuat pada transaksi yang sama sebagai revisi atas Faktur Pajak sebelumnya. Faktur Pajak Pengganti dibuat karena terdapat kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak sebelumnya, misalnya karena salah nama vendor, nominal harga jual, dan sebagainya.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama jika mulai Januari 2025 kemarin, semua administrasi perpajakan wajib menggunakan Coretax Administration System (CTAS) atau yang biasa disebut Coretax.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus tahu jika kini terdapat pembaruan dalam proses pembuatan Faktur Pajak Pengganti dalam sistem Coretax. Pada e-Faktur Dekstop, mekanisme pembuatan Faktur Pajak Pengganti PKP dilakukan hanya dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti lalu melakukan upload pada sistem DJP dan setelah itu, Faktur Pajak Pengganti telah berhasil dibuat. Namun kini dengan pembaruan pada sistem Coretax, jika PKP (penjual) ingin membuat Faktur Pajak Pengganti, PKP perlu approval dari lawan transaksi (pembeli).
Notifikasi status waiting for amendment akan muncul jika PKP penjual membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi. Untuk melanjutkan prosesnya, lawan transaksi harus menyetujui Faktur Pajak Pengganti yang dibuat dengan cara:
• Klik menu Pajak Masukan pada Coretax.
• Cari Faktur Pajak yang telah dibuat faktur Pajak Pengganti dengan status waiting for amendment.
• Klik Edit.
• Gulir layar ke bawah lalu klik “Setujui Penggantian”.
Jika permintaan Faktur Pajak Pengganti telah disetujui oleh lawan transaksi, baru pembuatan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP penjual berhasil dilakukan. Dengan adanya proses approval dari lawan transaksi ini tentunya akan mengurangi dispute perpajakan ke depannya sehingga hal ini akan sangat membatu PKP penjual maupun pembeli.