Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 July 2025

Kini Batas Akhir Upload Faktur Pajak Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Bea Materai pada sistem Coretax yang tertuang pada PER 11 Tahun 2025. Dengan adanya peraturan baru ini, maka aturan lama sudah tidak berlaku lagi, di antaranya adalah PER 24 Tahun 2021 mengenai Bukti potong Unifikasi dan PER 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Ada beberapa poin yang berubah pada PER 11 Tahun 2025 ini, salah satunya yaitu batas akhir upload Faktur Pajak. 

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, batas akhir upload Faktur Pajak sebelumnya paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, namun kini melalui Pasal 44 PER 11 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa:

“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal pajak menggunakan model e-faktur sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat jenderal pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur”.

Sebagai contoh PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada tanggal 27 Mei 2025. PT A membuat e-Faktur pada tanggal 27 Mei 2025 membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi Coretax dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak tanggal 27 Mei 2025. PKP dapat meng-upload Faktur Pajak tersebut paling lambat tanggal 20 Juni 2025.

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2025, jadi jangan sampai lupa melakukan upload Faktur Pajak sebelum tanggal 20 bulan berikutnya ya!