Kewajiban WP yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021, badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang telah disediakan, yaitu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan juga fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu.
Nah, apabila badan usaha ataupun pelaku usaha sudah mendapatkan fasilitas ini, apa saja yang wajib dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha tersebut? Hal ini tercantum dalam Pasal 16 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 stdtd PMK Nomor 33/PMK.010/2021, yaitu:
- Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas. Apabila ada biaya bersama bagi badan usaha atau pelaku usaha yang tidak dapat dipisahkan, maka pembebanan biaya bersama boleh dialokasikan secara proporsional.
- Melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
- Badan usaha wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dalam waktu paling lama 4 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial.
- Badan Usaha wajib menyampaikan laporan berupa realisasi penanaman modal sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh di KEK berakhir kepada DJP dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal setiap 1 (satu) tahun pajak.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi nilai penanaman modal sejak diterima keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK sampai dengan saat mulai berproduksi komersial, serta wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan di KEK berakhir.
Laporan yang dimaksud disampaikan dengan menggunakan contoh format yang diatur dan harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak bersangkutan.