Kewajiban Perpajakan Bagi Pengacara
Sumber: Magnific
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Namun, pajak hanya dikenakan kepada subjek pajak yang sudah memiliki kewajiban objektif, yaitu mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh Wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Pengacara, salah satu Wajib Pajak yang merupakan subjek pajak yang pada umumnya sudah memiliki kewajiban objektif.
Profesi pengacara memiliki karakteristik perpajakan yang khas, karena penghasilan yang diterima oleh pengacara jarang yang berasal dari satu sumber. Pengacara biasanya menerima honorarium, gaji, komisi atau bahkan hadiah. Penghasilan-penghasilan yang diterima oleh pengacara memiliki perlakuan pajak yang berbeda-beda, sehingga dikelompokkan dalam beberapa kategori antara lain:
- Pekerjaan bebas: berupa honorarium yang diterima atas nama sendiri, bukan atas nama firma. Dihitung dengan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi honor yang berstatus pemotong pajak. Seorang pengacara yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8M setahun, wajib menyelenggarakan pembukuan. Dengan adanya pembukuan, penghasilan neto dapat dihitung dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya terkait 3M. Dalam hal peredaran bruto kurang dari Rp4,8M, dapat melakukan penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
- Penghasilan dari firma/persekutuan: berupa fee yang dibayarkan kepada firma tempat pengacara berpraktik. Penghasilan ini merupakan penghasilan bagi badan/firma serta dipotong PPh Pasal 23 atas jasa hukum yang dibayarkan kepada badan/firma tersebut.
- Penghasilan sebagai pegawai: berupa gaji yang diterima oleh pengacara jika bekerja pada sebuah badan/firma atau tempat lain dimana pengacara tersebut merupakan pegawai. Penghasilan ini dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan bukti potong A1 akan dilaporkan kembali sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
- Honor kegiatan/pembicara: berupa honor yang diterima sebagai pembicara di seminar atau pelatihan. Penghasilan ini dipotong PPh Pasal 21 tidak final oleh penyelenggara apabila berstatus pemotong pajak.
- Penghasilan dalam negeri lainnya: berupa komisi atau hadiah pribadi, royalti, keuntunguna penjualan harta serta penghasilan lainnya. Penghasilan ini merupakan penghasilan yang harus dihitung kembali dalam SPT Tahunan dengan menggunakan tarif umum.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final: berupa bunga deposito/tabungan, penjualan saham di bursa atau sewa/penjualan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan ini dikenakan PPh Final sesuai ketentuan masing-masing dan tidak perlu diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh tarif umum.
- Kegiatan Usaha di luar profesi hukum: berupa segala jenis usaha di luar jasa hukum. Apabila memenuhi kriteria, dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
- Bukan objek pajak, berupa warisan, klaim asuransi, beasiswa dengan persyaratan tertentu, serta penghasilan lain yang tidak dikenai PPh.
Kewajiban perpajakan pengacara hampir sama dengan kewajiban Wajib Pajak orang pribadi lainnya. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung PPh terutang, menyetorkan kekurangan pajak terutang serta melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunannya melalui portal yang disediakan oleh DJP, yaitu Coretax.