Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 September 2026

Kewajiban Pemungut Pihak Lain PPN-TDLN PMK Nomor 49 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dikenalkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem ini, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan dengan dukungan sistem berbasis teknologi melalui pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan.

Bagaimana sebenarnya cara kerja dan kewajiban pihak lain pemungut PPN-TDLN atau yang biasa disebut sebagai pihak penerbit?

  1. Pihak lain pemungut PPN-TDLN atau penerbit wajib memungut PPN berdasarkan konfirmasi SPP-TDLN pada saat terutang.
  2. Pihak lain pemungut PPN-TDLN atau penerbit wajib menyampaikan data berupa:
  • Transaksi digital luar negeri, dan/atau
  • Transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan dan analisis transaksi digital luar negeri berupa transfer dana dan remittance,

kepada penyelenggara SPP-TDLN (PT Jalin) untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

  1. Pihak lain pemungut PPN-TDLN atau penerbit wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN.
  2. Pihak lain pemungut PPN-TDLN atau penerbit wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi.
  3. Pihak lain pemungut PPN-TDLN atau penerbit wajib melakukan pembetulan/penggantian/pembatalan atas dokumen tersebut apabila terdapat perubahan/pembatalan transaksi. Dokumen baru merujuk pada dokumen sebelumnya yang dilakukan pembetulan/penggantian/pembatalan.