Kewajiban Pelapor dan Penyusunan Laporan Keuangan
Sumber: Freepik
Pasal 3 PP 43/2025 menjelaskan “Pelapor” adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan. Secara rinci:
- Dalam ayat (2), pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan meliputi lembaga yang menjalankan kegiatan sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, lembaga penjaminan, crowdfunding (pendanaan bersama berbasis IT), pengelolaan dana masyarakat wajib, serta lembaga jasa keuangan lainnya (konvensional maupun syariah).
- Dalam ayat (3), pelapor yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan meliputi: entitas yang melakukan pembukuan, orang perorangan yang diwajibkan melakukan pembukuan berdasarkan perpajakan, atau orang perorangan yang melakukan interaksi dengan sektor keuangan (mis. debitur bank, debitur lembaga pembiayaan, emiten, dll).
Penyusunan laporan keuangan – Ketentuan penting
- Pasal 4 ayat (1) menyebut laporan keuangan disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan (SLK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (2) menyebut laporan keuangan yang disusun adalah untuk tujuan umum. Ayat (3) membuka kemungkinan laporan untuk tujuan khusus yang dapat diwajibkan oleh K/L/Otoritas.
- Pasal 5 mengatur bahwa penyusunnya harus memiliki kompetensi dan integritas; dan bahwa penyusunan dapat dilakukan oleh profesi penunjang yang diatur (akuntan, akuntan publik) apabila dibutuhkan.
- Pasal 6 menegaskan tanggung jawab pelapor atas laporan keuangan yang telah disusun, dan wajib mencantumkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha (perorangan) atau pejabat tertinggi badan hukum/non-badan hukum.
Sebagai konsultan pajak:
- Anda perlu memastikan klien Anda (terutama yang berada di sektor keuangan atau interaksi dengan sektor keuangan) memahami bahwa laporan keuangan tidak hanya untuk pajak atau publikasi tetapi memenuhi standar yang diatur.
- Perusahaan yang sebelumnya hanya melaporkan kepada otoritas pajak atau internal mungkin perlu meninjau dan menyesuaikan penyusunan laporan agar selaras dengan SLK yang akan ditetapkan oleh Komite Standar (diatur di Bab III).
- Dari sisi pengajaran, mahasiswa perlu mengetahui bahwa kompetensi penyusun laporan keuangan bukan sekadar akuntansi dasar, tetapi “kompetensi yang ditetapkan” sesuai dengan ukuran usaha, jenis industri, dan regulasi. Contoh pada penjelasan umum disebut bahwa kompetensi dibuktikan melalui ijazah, sertifikat keahlian/profesi dan bahwa kompetensi yang ditetapkan harus memperhatikan skala atau ukuran usaha.
Tantangan implementasi
- Perusahaan skala kecil/menengah yang selama ini tidak diwajibkan atau belum memiliki sistem pelaporan formal mungkin menghadapi beban tambahan dalam penerapan.
- Klien yang belum mempunyai akuntan publik atau sistem pembukuan yang memadai perlu pengembangan sistem dan sumber daya manusia.
- Konsultan dan akuntan perlu meningkatkan pemahaman atas standar ke depan dan koordinasi dengan regulator terkait.
PP 43/2025 menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan lagi opsional bagi banyak entitas yang terkait sektor keuangan. Praktik akuntansi dan konsultasi pajak perlu menyesuaikan dengan regulasi ini secara proaktif.