Kewajiban Pedagang Online Dalam Negeri Untuk Pajak PMSE
Sumber: Magnific
Perkembangan perdagangan melalui platform digital tidak hanya membawa perubahan dalam cara pelaku usaha menjual produk, tetapi juga dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang dimaksud “pihak lain” dalam beleid tersebut yaitu marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi. Sedangkan “pedagang dalam negeri” adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace tersebut. Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 PMSE, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam mekanisme PPh Pasal 22 atas transaksi melalui PMSE, pedagang dalam negeri juga perlu memperhatikan sejumlah kewajiban administratif untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui platform digital.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi seperti penyampaian identitas dasar seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi yang sah kepada platform marketplace, penyerahan dokumen khusus UMKM seperti surat pernyataan omset atau fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) pungutan PPh Pasal 22 atau pajak lainnya. Atas data-data administratif tersebut, pedagang tetap bertanggung jawab penuh atas kebenarannya. Selain itu, pedagang juga wajib membuat tagihan berupa invoice, di mana invoice yang dibuat melalui sistem platform kedudukannya dalam pajak adalah dipersamakan dengan dokumen pemungutan PPh Pasal 22.
Invoice ini paling sedikit harus memuat keterangan nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama marketplace sebagai pihak lain yang memungut, nama akun pedagang online, identitas pembeli (nama dan alamat), detil barang dan/atau jasa termasuk apa jenisnya, berapa harganya, potongan-potongan harga (jika ada), dan juga berapa besarnya nilai PPh pasal 22 bagi pedagang masing-masing. Apabila terjadi retur atau pembatalan transaksi, maka pedagang wajib membuat dokumen pembetulan atau pembatalan melalui sistem platform juga. Dokumen pembetulan atau pembatalan ini akan menjadi dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tambahan. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tambahan ini akan menjadi pengurang di SPT Tahunan pedagang dan pengurang di SPT Masa unifikasi bagi marketplace.