Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 January 2026

Kewajiban Pajak Bagi Ekspatriat

Hero

Sumber: Freepik

Kewajiban pajak ekspatriat (Warga Negara Asing/WNA) di Indonesia pada tahun 2025 ditentukan berdasarkan status subjek pajaknya, baik sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Berikut adalah rincian kewajibannya berdasarkan aturan terbaru:

    1. Penentuan Status Subjek Pajak
  • SPDN: Ekspatriat dianggap SPDN jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk menetap di Indonesia (misalnya memiliki KITAS/KITAP dengan masa berlaku >183 hari atau kontrak kerja jangka panjang).
  • SPLN: Ekspatriat yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak berniat menetap. 

Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi disebutkan Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, terdiri atas:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
    1. upah harian;
    2. upah mingguan;
    3. upah satuan;
    4. upah borongan; dan
    5. upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
  1. honorarium;
  2. komisi;
  3. fee; dan
  4. imbalan sejenis;
  1. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
  1. uang saku;
  2. uang representasi;
  3. uang rapat;
  4. honorarium;
  5. hadiah atau penghargaan; dan
  6. imbalan sejenis;
  1. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
  2. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
  1. jasa produksi;
  2. tantiem;
  3. gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  4. bonus; dan
  5. imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
  1. Kewajiban Pajak Berdasarkan Status (2025)
  • Bagi SPDN:
    • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Dikenakan tarif pajak penghasilan progresif (PPh Pasal 21) atas penghasilan global (world-wide income), kecuali jika memenuhi syarat keahlian tertentu yang hanya memajaki penghasilan dari Indonesia selama 4 tahun pertama.
    • Tarif tertinggi diperkirakan tetap di angka 35% pada akhir tahun 2025 untuk lapisan penghasilan tertentu.
  • Bagi SPLN
    • PPh Pasal 26: Dikenakan pajak final sebesar 20% (atau tarif lebih rendah sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) atas penghasilan bruto yang bersumber dari Indonesia.

Ekspatriat dengan status SPDN wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

  1. Persyaratan Administratif
  • Pendaftaran NPWP: Wajib dilakukan jika memenuhi kriteria SPDN.
  • Aktivasi EFIN/Coretax: Diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik dengan dokumen pendukung seperti KITAS dan paspor.

Pemotongan BPJ: Perusahaan wajib mendaftarkan ekspatriat dalam program jaminan sosial (BPJS) jika bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.