Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 November 2024

Kewajiban Pajak Afiliator

Hero

Sumber:

Profesi afiliator semakin berkembang seiring dengan kemudahan berbelanja online di berbagai marketplace. Afiliator adalah orang yang mempromosikan produk atau jasa dari suatu brand dan mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembelian yang terjadi melalui tautan atau kode afiliasi mereka.

Afiliator yang memperoleh imbalan melalui affiliate marketing wajib memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, imbalan yang diterima oleh bukan pegawai, seperti honorarium, fee, atau bentuk imbalan lain dikenakan PPh Pasal 21/26.

Penghasilan yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dikenakan pajak berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPh yang berlaku di Indonesia.

Perhitungan Pajak

Untuk menghitung PPh afiliator, total komisi yang diterima dikali 50%, lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Besaran PTKP bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga. Jika penghasilan kurang dari PTKP, maka afiliator tidak perlu membayar pajak.

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif pajak penghasilan sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berikut tarif pajak yang berlaku:

  • Penghasilan 0 - Rp60 juta per tahun: 5%;
  • Penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta per tahun : 15%;
  • Penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta per tahun : 25%;
  • Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar per tahun : 30%;
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun : 35%.

Untuk para afiliator, jangan sampai lupa memenuhi kewajiban pajaknya, ya!