Kewajiban Memiliki NPWP dan Mendaftar sebagai PKP bagi KSO

Sumber:
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun. KSO terdiri dari orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.
Perlakuan perpajakan bagi KSO dibagi menjadi 2 (dua), yaitu bagi KSO yang wajib dan tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah KSO yang perjanjian atau pelaksanaan kerjasamanya memenuhi kriteria bahwa KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain; atas nama KSO. Apabila KSO memenuhi kriteria tersebut, maka kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian KSO apabila perjanjian kerja sama menunjukkan adanya kriteria dimaksud atau paling lama 1 (satu) bulan setelah saat melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria dimaksud apabila perjanjian kerja sama tidak menunjukkan adanya kriteria yang telah ditetapkan.
Sementara itu, KSO yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau 1 (satu) atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.