Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 May 2026

Kewajiban Melaporkan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak adalah melaporkan tempat kegiatan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaporan ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha. Selain dilaporkan, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha juga diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak. Setelah dilaporkan, Wajb Pajak akan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dalam Pasal 31 Ayat (4) PER 7/PJ/2025 disebutkan apa saja yang termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yaitu:

  1. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan;
  2. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan;
  3. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  5. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara;
  6. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; dan
  7. Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Untuk tempat kegiatan usaha dari huruf a-f tersebut di atas, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha-nya diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat diterbitkan Nomor Objek Pajak. Lalu, apabila Wajib Pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha yang telah terdaftar, maka Wajib Pajak harus melakukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang telah terdaftar.