Kewajiban dan Larangan Konsultan Pajak dalam PMK 55 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Selain mengatur cara mendapatkan izin Konsultan Pajak, PMK 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) juga menegaskan apa yang wajib dan dilarang dilakukan oleh Konsulan Pajak selama menjalankan profesinya. Hal ini perlu diketahui oleh Konsultan Pajak maupun Wajib Pajak yang menggunakan jasanya untuk menghindari pelanggaran yang berujung sanksi administratif.
Adapun yang menjadi kewajiban utama Konsultan Pajak adalah:
- Memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki (tingkat A, B dan C);
- Mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik yang ditetapkan Asosiasi Konsultan Pajak;
- Menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan, termasuk hubungan kekerabatan dengan pegawai perumus kebijakan pajak;
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah izin terbit;
- Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) setiap tahun;
- Melaporkan perubahan alamat atau tempat kerja, serta menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Larangan yang wajib dihindari:
- Memberikan keterangan yang menyesatkan klien;
- Menuruti permintaan klien untuk merekayasa kewajiban perpajakan;
- Menawarkan atau memberi imbalan kepada petugas pajak;
- Menerima gratifikasi yang melanggar ketentuan;
- Melakukan pemerasan kepada petugas pajak maupun klien;
- Rangkap jabatan sebagai pegawai lembaga pemerintahan atau BUMN/BUMD.
Adapun jumlah SKP yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak terbagi berdasarkan tingkat izinnya. Tingkat A, wajib mencapai minimal 20 SKP, dengan minimal 16 SKP terstruktur. Tingkat B, wajib mencapai minimal 30 SKP, dengan minimal 24 SKP terstruktur. Tingkat C, wajib mencapai minimal 45 SKP, dengan minimal 36 SKP terstruktur. Konsultan Pajak juga wajib melaporkan realisasi PPL secara elektronik kepada DJP paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Dalam hal Konsultan Pajak tidak mematuhi Kewajiban dan melakukan larangan yang diatur dalam PMK 55/2026 ini, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dikenakan secara berjenjang mulai dari peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin secara permanen. Sebagai contoh, pelanggaran kode etik akan dikenakai peringatan, sementara itu pelanggaran terkait independensi bisa berujung pembekuan izin hingga 2 (dua) tahun. Pelanggaran berat seperti menyuap petugas pajak atau melakukan pemerasan langsung akan dikenai sanksi pencabutan izin dan konsultan pajak yang izinnya dicabut tidak dapat lagi mengajukan izin baru.