Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 September 2026

Kewajiban dan Larangan Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

Hero

Sumber: Magnific

Sebagai konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, konsultan pajak memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati. Kewajiban dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Kewajiban Konsultan Pajak

  1. memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
  2. mematuhi Kode Etik;
  3. mematuhi Standar Praktik;
  4. menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan;
  5.  menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
  6. mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
  7. menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
  8. menyampaikan laporan tahunan.

Larangan Konsultan Pajak

  1. memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
  2. menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
  4. menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
  6. rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.