Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Pengurangan PPh Badan IKN
.jpg)
Sumber: tim enforcea
Pada tulisan ini kita bahas tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), yuk, sobat enforceA! Tujuan pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN paralel dengan kebijakan-kebijakan untuk mendorong pembangunannya. Termasuk upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong investasi di IKN. Demi mencapai tujuannya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2024 dan aturan turunannya dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, termasuk yang kita pernah sebut sebelumnya mengenai fasilitas PPh Badan berupa pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di IKN dan Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan ini, meskipun terdapat kriteria dan ketentuan yang mengatur antara di IKN dan Daerah Mitra yang dijelaskan lebih rinci dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024. Bentuk fasilitas yang diberikan yaitu fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang, yang bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.
Bagi Wajib Pajak Badan yang sudah mendapat fasilitas ini, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Hal-hal tersebut ini disebutkan dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 PMK Nomor 28 Tahun 2024, yaitu:
a. Melakukan realisasi rencana penanaman modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas diterbitkan, yaitu paling sedikit 50% dari rencana penanaman modal;
b. Menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha, yaitu laporan penanaman modal sejak keputusan fasilitas pengurangan PPh Badan terbit sampai dengan saat mulai beroperasi komersial. Laporan dibuat dengan format sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2024, disampaikan setahun sekali melalui sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan;
c. Melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan dan yang tidak memperoleh fasilitas (apabila terdapat biaya bersama maka pembebanan biaya dialokasikan secara proporsional); dan
d. Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Selain kewajiban yang harus dilakukan di atas, ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan. Apa saja larangannya?
a. Mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh Badan, kecuali barang modal bukan baru tersebut merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan/atau Daerah Mitra;
b. Menggunakan barang modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh Badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama janga waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan di IKN dan/atau Daerah Mitra;
c. Memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas, kecuali hal tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal, dan dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan/atau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan; dan
d. Melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra.