Kewajiban dan Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Bukper

Sumber:
Selayaknya pemeriksaan pajak, wajib pajak juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 (PMK 177/2022) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) PMK 177/2022, terdapat 5 (lima) kewajiban yang harus dipenuhi orang pribadi ataupun badan yang dilakukan pemeriksaan bukper yaitu:
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan;
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan; dan
- memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan juga memiliki hak dalam pelaksanaan pemeriksaan bukper, yaitu:
- meminta Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- melihat kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan;
- melihat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan
- menerima kembali Bahan Bukti yang telah dipinjam ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai dilaksanakan.