Keuntungan Pengusaha Jadi PKP

Sumber:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali Pengusaha Kecil. Artinya, tidak semua Pengusaha wajib menjadi PKP. Untuk pengusaha yang memiliki omset dibawah 4,8 milyar namun melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dapat mengajukan diri menjadi PKP. Lantas, apa keuntungannya menjadi PKP?
Dengan menjadi PKP, tentu banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pengusaha. Salah satunya adalah pengusaha dapat meningkatkan penerimaan atas pemungutan PPN. Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukannya. Dalam bertransaksi, PPN sering kali menjadi beban pengusaha. Pengusaha yang belum menjadi PKP, wajib membayar PPN atas barang/jasa yang dibelinya, namun tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut. Dengan menjadi PKP, pengusaha mempunyai akses untuk memanfaatkan kredit pajak tersebut, yang tentu saja dapat membantu pengusaha mengurangi beban pajak dan meningkatkan arus kas bisnis perusahaannya.
Sebagai PKP, pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Apabila dapat melakukan kewajiban tersebut dengan baik, maka bisa dikatakan pengusaha tersebut telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Status PKP hanya bisa dimiliki oleh pengusaha yang melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib. Dengan menjadi PKP, kredibilitas suatu perusahaan tentu saja dapat meningkat.
Pengusaha yang sudah dikukukan sebagai PKP juga bisa membuka peluang untuk bekerja sama dan melakukan transaksi jual-beli dengan pemerintah maupun bendaharawan pemerintah. Hal ini dikarenakan biasanya salah satu syarat yang diajukan dalam transaksi jual-beli dengan pihak-pihak tersebut yaitu pengusaha telah berstatus PKP. Selain itu, pengusaha yang sudah PKP dianggap merupakan perusahaan yang besar, karena pada umumnya sudah memiliki perputaran usaha yang besar karena harus mempunyai omset lebih dari 4,8 milyar setahun.
Adakalanya, berstatus sebagai PKP tidak selalu menguntungkan pengusaha. Harga jual barang/jasa yang menjadi lebih tinggi akibat dari penambahan PPN dapat berdampak pada melemahnya daya saing bisnis. Namun, apabila anda kesulitan mengelola perpajakan anda, dapat menghubungi EnforceA.
Tanggal: 28 Juni 2024