Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 July 2024

Ketetapan Pajak Bisa Dibetulkan, Begini Syaratnya

Hero

Sumber:

Surat Ketetapan Pajak adalah produk akhir dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Ketetapan Pajak ini bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Dalam pembuatan Surat Ketetapan Pajak tersebut, terkadang terdapat kesalahan yang dilakukan oleh DJP, baik kesalahan tulis maupun salah hitung. Dalam hal ini, Surat Ketetapan tersebut dapat dilakukan pembetulan, baik lewat permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa pembetulan SKP dapat dilakukan selama kesalahan ataupun kekeliruan yang terjadi tidak terkait persengketaan antara DJP dengan Wajib Pajak. Adapun ruang lingkup yang dapat diajukan pembetulan atas Ketetapan Pajak, antara lain adalah:

  • Kesalahan tulis: berupa kesalahan penulisan nama, alamat NPWP, nomor SKP, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo atau kesalahan tulis lain yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang;
  • Kesalahan hitung: berupa kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan atau kesalahan hitung yang diakibatkan adanya penerbitan SKP, STP, Keputusan yang terkait perpajakan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali;
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan: berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Untuk melakukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar dengan menyampaikan permohonan tertulis sesuai dengan format yang telah disediakan. Satu surat permohonan diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak yang hendak dibetulkan dengan disertai alasan-alasan permohonan serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan melampirkan Surat Kuasa.

Hasil keputusan pembetulan akan diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap oleh DJP. Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, permohonan pembetulan tersebut dikembalikan disertai dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan Surat Keputusan Pembetulan belum juga diterbitkan atau pengajuan permohonan pembetulan tidak dikembalikan, maka permohonan tersebut dianggap telah dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan akan segera diterbitkan sesuai permohonan.

 

Tanggal: 02 Juli 2024