Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2025

Ketentuan WP Mendapatkan Pembebasan Potput oleh Pihak Lain

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Untuk mendapatkan pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB).

 

Berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) PER-8/PJ/2025, SKB akan diterbitkan kepada Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal apabila memenuhi salah satu dari dalam 3 kondisi, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
  2. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial.
  3. Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

 

Permohonan atau SKB diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan/atau PPh Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan itu, Wajib Pajak harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dengan lembar perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Apabila permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak akan menerbitkan SKB.

 

SKB tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak Wajib Pajak bersangkutan. Sementara itu, apabila permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.