Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 October 2025

Ketentuan Wajib Pajak Penerima Fasilitas PPN dan/atau PPnBM di IKN

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan untuk Wajib Pajak yang berada di IKN dan Daerah Mitra. Dalam Pasal 157, dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang dapat menerima fasilitas PPN dan/atau PPnBM di IKN dan Daerah Mitra.

 

Jadi, Wajib Pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas pajak PPN dan/atau PPnBM di IKN dan Daerah Mitra adalah:

  1. Orang pribadi tertentu yang membeli bangunan baru atau kendaraan elektrik dengan nomor polisi wilayah IKN, merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK atau WNA yang dibuktikan dengan tax identification number atau national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor;
  2. Badan tertentu yang membeli bangunan baru atau kendaraan elektrik dengan nomor polisi wilayah IKN, yang merupakan badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan NPWP, kecuali badan tertentu bukan merupakan subjek pajak;
  3. Kementerian/lembaga tertentu yang membeli bangunan baru atau kendaraan elektrik dengan nomor polisi wilayah IKN, yang berkedudukan di Indonesia sesuai peraturan undang-undang;
  4. Orang pribadi yang menyewa rumah tapak, rusun, kantor, toko dan/atau gudang, dan juga orang pribadi yang membeli hunian mewah, dengan syarat berkegiatan usaha dan/atau bertugas di wilayah IKN yang memiliki NPWP di KPP wilayah IKN, SK bekerja di wilayah IKN dari pemberi kerja, perizinan berusaha dari sistem OSS yang menunjukkan kegiatan usaha orang pribadi ada di wilayah IKN, KTP/KK/SIM yang menunjukkan alamat di wilayah IKN, kartu pelajar/mahasiswa yang menunjukkan bahwa penyewa adalah pelajar/mahasiswa aktif di institusi pendidikan di wilayah IKN, atau surat pernyataan akan melakukan kegiatan usaha yang akan dilakukan orang pribadi di wilayah IKN dengan memuat informasi mengenai rencana lokasi usaha, rencana nilai/kegiatan usaha, dan bidang usaha;
  5. Badan dan/atau kementerian/lembaga yang menyewa rumah tapak, rusun, kantor, toko dan/atau gudang, dan juga orang pribadi yang membeli hunian mewah, dengan syarat dibuktikan dengan NPWP/identitas tempat kegiatan usaha yang terdaftar di KPP wilayah IKN, perizinan berusaha dari sistem OSS yang menunjukkan pendirian. Keberadaan dan/atau kedudukan badan di wilayah IKN, surat kontrak yang menunjukkan pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah IKN, akta pendirian yang ditandatangani notaris yang menunjukkan pendirian badan di wilayah IKN, atau surat keterangan yang menunjukkan rencana pendirian, keberadaan dan/atau kedudukan badan di wilayah IKN ditandatangani oleh pimpinan badan usaha.