Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 December 2022

Ketentuan Tanggung Jawab Renteng PPN Berdasarkan PP 44 Tahun 2022

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya, sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dalam hal:

  1. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan
  2. Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44 / 2022), tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Mewah dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Selain itu, tanggung jawab secara renteng dapat ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PP 44 / 2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab  secara  renteng  atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Oleh Andini Margaretta Tarigan | 20 Desember 2022