Ketentuan Tanda Tangan pada Meterai Elektronik (E-Meterai)

Sumber: google.com
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak hal yang sudah tersedia dalam bentuk digital. Salah satu contohnya adalah dokumen berbentuk digital atau dokumen elektronik. Dokumen-dokumen yang biasa berbentuk fisik berubah menjadi dokumen elektronik. Dengan perkembangan tersebut, pemerintah meyakini bahwa diperlukan adanya meterai eletronik juga. Pada umumnya, meterai yang digunakan masyarakat adalah meterai tempel, namun seiring berkembangnya teknologi, kini terdapat meterai elektronik atau biasa disebut e-Meterai.
Penggunaan e-Meterai sudah dapat dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021. Pada dasarnya fungsi e-Meterai sama dengan meterai tempel, yang membedakan hanyalah e-Meterai digunakan dalam dokumen elektronik sedangkan meterai tempel digunakan dalam dokumen fisik.
Lalu, bagaimana cara pembubuhan tanda tangan pada dokumen dengan e-Meterai?
Pembubuhan tanda tangan juga berbeda antara e-Meterai dan meterai tempel. Untuk dokumen fisik yang menggunakan meterai tempel, tanda tangan yang digunakan adalah tanda tangan basah dan harus menyentuh bagian atas meterai. Berbeda dengan dokumen fisik, dokumen elektronik dapat menggunakan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik. Yang perlu diingat adalah, tanda tangan dan e-Meterai tidak disarankan tumpang tindih. Hal ini dikarenakan pada e-Meterai terdapat QR code atau kode untuk memvalidasi keaslian e-Meterai tersebut. Jika terjadi tumpang tindih, maka akan ada risiko kode tersebut tidak terbaca oleh sistem.
Tanda tangan basah hanya dapat digunakan pada dokumen yang belum dibubuhi e-Meterai. Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai, dicetak, ditandatangani dan discan kembali baru kemudian ditandatangan, e-Meterai-nya menjadi tidak valid dan tidak sah. Untuk itu, dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai ditandatangani terlebih dahulu di sebelah posisi e-Meterai akan dibubuhkan, lalu discan dalam bentuk file pdf. Setelah itu barulah dilakukan proses pembubuhan e-Meterai pada file tersebut.
Berbeda dengan tanda tangan basah, tanda tangan elektronik dapat dilakukan setelah atau sebelum pembubuhan e-Meterai. Tanda tangan elektronik Non Penyelenggara Sertifikat Eletronik (PSRE) dapat digunakan pada dokumen yang belum dibubuhkan e-Meterai, sedangkan tanda tangan elektronik PSRE dapat digunakan pada dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai. Hal ini dikarenakan PSRE adalah lembaga resmi penyelenggara sertifikat elektronik yang berinduk ke Kominfo.
Untuk dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai seharusnya tidak perlu dicetak, karena secara hukum dokumen tersebut sudah sah. Apabila Anda tetap ingin mencetak dokumen tersebut, maka dokumen tersebut menjadi bersifat salinan.