Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2025

Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

 

Jika termasuk definisi pemakaian sendiri maka identitas pembeli diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri adalah 04. PKP bisa melakukan pengkreditan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi itu tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Sementara itu, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk pemberian cuma-cuma BKP, contohnya berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Untuk pemberian cuma-cuma JKP, contohnya berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat.