Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2025

Ketentuan PPN atas Penyerahan Kacang Hijau

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, seperti kacang hijau (polong), dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

 

PKP yang melakukan penyerahan menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Pemberitahuan paling lambat disampaikan pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

 

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan disampaikan secara tertulis.

 

Pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh:

  1. Orang Pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. Wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP badan; atau
  3. Kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus.