Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 July 2025

Ketentuan PPN atas Penyerahan Aset dalam Penggabungan Usaha Bagi PKP

Hero

Sumber: Freepik

Menurut Ketentuan Perpajakan sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 
Pasal 1A Ayat (2) huruf d
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
“d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;”

Penjelasan :
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:
a.    Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
b.    Pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Niiai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
c.    Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan  Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 11
“Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 23 Ayat (3) huruf e
“Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
1)    disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha;
2)    ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris;
3)    disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
4)    ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh notaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut, aset-aset yang akan dialihkan untuk tujuan setoran modal pengganti saham dalam rangka penggabungan usaha bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Kepemilikan aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang dijadikan sebagai setoran modal pengganti saham dalam rangka penggabungan usaha juga tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setoran modal pengganti saham tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.