Ketentuan PPh atas Hadiah Undian dalam Acara Giveaway

Sumber: Freepik
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, definisi pemberian hadiah giveaway termasuk ke dalam hadiah undian, di mana hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final (PPh Pasal 4 Ayat 2) sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 (PP 132/2000), penyelenggara undian wajib memotong atau memungut PPh atas hadiah undian yang diberikan. Berdasarkan penjelasan Pasal 3 PP 132/2000, penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Contoh:
PT Maju Terus mengadakan undian berhadiah sebagai bagian dari promosi produknya. Hadiah utama yang diberikan adalah 1 unit mobil senilai Rp300.000.000 kepada pemenang undian atas nama Bapak Andi.
Hadiah undian termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2), dikenakan pajak final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah (berdasarkan UU PPh dan diperkuat dalam PP 132/2000 dan perubahannya). Perhitungan pajaknya, PPh Final = 25% x Rp300.000.000 = Rp75.000.000.
Siapa yang Menanggung Pajak?
Terdapat dua opsi:
- Ditanggung oleh pemenang (netto): Bapak Andi menerima mobil dan harus membayar sendiri pajaknya.
- Ditanggung oleh penyelenggara (gross-up): PT Maju Terus menanggung pajak, dan nilai hadiah dianggap termasuk pajak.