Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 December 2024

Ketentuan Peralihan tentang NPWP bagi Kerja Sama Operasi

Hero

Sumber:

Pada bulan Oktober lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024) tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi atau yang biasa disebut KSO. PMK 79/2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu mulai tanggal 18 Oktober tahun 2024.

Pada Pasal 3 PMK 79/2024 disebutkan bahwa KSO yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  • menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  • mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO;

memiliki kewajiban diri untuk memperoleh NPWP dan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagaimana jika KSO tersebut sudah terlanjur memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku dan memenuhi kriteria tersebut?

Disebutkan pada Pasal 23 PMK 79/2024, bahwa KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku dan memenuhi kriteria harus melakukan:

  • Mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, apabila tempat KSO terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2);
  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum dikukuhkan sebai PKP tetapi memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1);
  • Melakukan pemenuhan kewajiban berupa:
  1. Pemungutan PPN atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masa pajak setelah berlakunya PMK ini; dan
  2. pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025.
  • Menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025.

Namun, bagaimana jika KSO tersebut sudah terlanjur memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 terbit tetapi pada kenyataannya tidak memenuhi kriteria?

Disebutkan pada Pasal 24 PMK 79/2024, bahwa KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku tetapi tidak memenuhi kriteria harus melakukan:

  • Permohonan penghapusan NPWP;
  • Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal KSO merupakan PKP.