Ketentuan Peralihan tentang NPWP bagi Kerja Sama Operasi

Sumber:
Pada bulan Oktober lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024) tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi atau yang biasa disebut KSO. PMK 79/2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu mulai tanggal 18 Oktober tahun 2024.
Pada Pasal 3 PMK 79/2024 disebutkan bahwa KSO yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
- menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
- mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO;
memiliki kewajiban diri untuk memperoleh NPWP dan Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagaimana jika KSO tersebut sudah terlanjur memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku dan memenuhi kriteria tersebut?
Disebutkan pada Pasal 23 PMK 79/2024, bahwa KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku dan memenuhi kriteria harus melakukan:
- Mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, apabila tempat KSO terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2);
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum dikukuhkan sebai PKP tetapi memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1);
- Melakukan pemenuhan kewajiban berupa:
- Pemungutan PPN atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masa pajak setelah berlakunya PMK ini; dan
- pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025.
- Menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025.
Namun, bagaimana jika KSO tersebut sudah terlanjur memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 terbit tetapi pada kenyataannya tidak memenuhi kriteria?
Disebutkan pada Pasal 24 PMK 79/2024, bahwa KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku tetapi tidak memenuhi kriteria harus melakukan:
- Permohonan penghapusan NPWP;
- Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan PKP, dalam hal KSO merupakan PKP.