Ketentuan Peralihan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu dalam PMK 66/2023

Sumber:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang mengganti PMK 167/PMK.03/2018, diatur mengenai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Dalam peraturan tersebut, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Lebih lanjut dijelaskan, prasarana ekonomi dan transportasi umum yang dimaksud meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, pasar, jalan dan/atau jembatan, pelabuhan atau dermaga laut, sungai, atau pelabuhan udara dan transportasi umum angkatan darat, laut, atau udara. Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut. Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu atau untuk jangka waktu 5 (lima) tahun untuk pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu.
Untuk mendapatkan status sebagai lokasi berusaha di daerah tertentu, pemberi kerja mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Apabila pemberi kerja sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, maka ia tidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023. Surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu tersebut masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.