Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 January 2025

Ketentuan Peralihan Perhitungan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Hero

Sumber:

Dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diatur bahwa Wajib Pajak juga dapat melakukan pengelompokkan piutang berdasarkan kualitasnya. Di peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 81/PMK.03/2009, pengelompokkan piutang hanya berdasarkan kolektibilitas saja. Karena adanya tambahan jenis pengelompokkan piutang, tentu akan ada perbedaan pengakuan perhitungan nilai tercatat piutang awal tahun 2024 atau akhir tahun 2023 dimana kreditur umumnya masih menggunakan perhitungan sesuai PMK Nomor 81/PMK.03/2009 dan nilai tercatat piutang akhir tahun 2024 di saat PMK Nomor 74 Tahun 2024 sudah berlaku. Hal ini menyebabkan adanya perubahan persentase batasan cadangan piutang untuk pengelompokkan piutang berdasarkan kolektibilitas. Selain itu, terdapat juga presentase batasan cadangan piutang untuk pengelompokkan piutang berdasarkan kualitas.

Lalu, bagaimana cara perhitungannya pasca berlakunya PMK Nomor 74 Tahun 2024?

Secara konsep, perhitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih secara fiskal itu mengikuti konsep perhitungan cadangan kerugian secara komersial, yaitu nilai tercatat akhir dikurangi dengan nilai tercatat awal. Namun, PMK Nomor 74 Tahun 2024 secara rinci mengatur ketentuan perhitungannya secara fiskal masing-masing sebagai berikut:

  1. Nilai tercatat akhir  persentase (%) batasan besaran cadangan sesuai kelompoknya (Lampiran A PMK Nomor 74 Tahun 2024) dikalikan dengan nilai tercatat piutang yang dilapor secara komersial. Ini berlaku untuk seluruh pengelompokkan piutang, baik berdasarkan kualitas maupun kolektibilitasnya.

Jika sudah didapatkan angkanya, yang diperhitungkan sebagai saldo fiskal adalah mana yang lebih kecil antara perhitungan nilai tercatat sesuai PMK Nomor 74 Tahun 2024 atau cadangan kerugian sesuai komersialnya. Perhitungan pada tahap ini diperbolehkan untuk dikurangi dengan agunan, khusus untuk pengelompokkan kolektibilitas saja. Nilai ini secara otomatis akan menjadi nilai tercatat awal tahun pajak berikutnya.

  1. Nilai tercatat awal  merupakan nilai tercatat akhir dari tahun pajak sebelumnya. Pada tahap inilah PMK Nomor 74 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan. Misalnya, Wajib Pajak hendak menentukan nilai tercatat awal Tahun Pajak 2024. Untuk mencari nilai tersebut, harus dilakukan perhitungan kembali nilai tercatat akhir dengan cara yang diatur dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024 bagi Wajib Pajak yang sebelumnya masih menggunakan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 dalam menghitung nilai tercatat akhir Tahun Pajak 2023. Sehingga, jika ditemukan adanya selisih, maka harus diakui sebagai biaya (jika selisih lebih) atau penghasilan (jika selisih kurang).