Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 February 2026

Ketentuan Pengurangan Zakat dari Penghasilan Bruto

Hero

Sumber: Freepik

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan, ditegaskan kembali bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri. Lebih rinci pada Pasal 12 Ayat (2) PMK 114/2025 disebutkan:

Apabila zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan oleh:

  1. wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suaminya;
  2. wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya,

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang bersangkutan; dan

  1. anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang tuanya.

Sedangkan, apabila zakat atau sumbangan pegawai tetap melalui pemberi kerja, pensiunan melalui pembayar uang pensiun berkala, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pemberi kerja, atau pensiunan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pembayar uang pensiun berkala, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.