Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh Wajib Pajak

Sumber: Freepik
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, sesuai Pasal 8 Ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang telah atau belum melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT untuk Masa dan Tahun yang sedang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan Pajak
Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Pengungkapan ketidakbenaran disampaikan melalui laporan tersendiri oleh wajib pajak. Sebagaimana dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d PP Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- SSP atas sanksi administratif berupa bunga.
Pengungkapan ketidakbenaran tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai atau tidak dalam kondisi yang sebenarnya, maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jika sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya, SSP dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak.
Sanksi atas Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan
Jika pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi pajak tersebut beserta sanksi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sanksi dihitung sejak:
- batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa,
dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam UU KUP, wajib pajak yang alpa atau sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak benar/lengkap, atau keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) PP 50/2022 bahwa pengungkapan ketidakbenaran atas kemauan sendiri dapat dilakukan sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat POLRI.
Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan melalui pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
- SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang; dan
- SSP sebagai pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka wajib pajak tidak dilakukan penyidikan. Namun, apabila setelah pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai dengan pengungkapan ketidakbenaran tersebut maka terhadap wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.