Ketentuan Pengkreditan Faktur Pajak Masukan bagi PKP
.jpeg)
Sumber:
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pengkreditan pajak masukan tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN (produksi, pemasaran, distribusi, dan manajemen);
- Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan pencantuman keterangan (isi faktur pajak) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang PPN dan diatur lebih lanjut dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022;
- Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajak-nya tidak memenuhi ketentuan syarat formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (9) Undang-Undang PPN (PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022);
- Perolehan BKP atau JKP oleh Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP menggunakan PPN Besaran Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Undang-Undang PPN;
- Perolehan BKP atau JKP oleh Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan penyerahan/kegiatan tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN dan yang dibebaskan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (3) UU PPN.
Faktur pajak masukan atas pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan syarat formal dan material tidak serta merta dapat dikreditkan apabila penyerahan terutang PPN dilakukan kepada penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP menggunakan PPN Besaran Tertentu dan penyerahan yang tidak terutang PPN/PPN Dibebaskan.
Dalam hal Wajib Pajak sebagian menyerahkan BKP/JKP yang terutang PPN sekaligus menyerahkan non BKP/JKP atau BKP/JKP yang dibebaskan, maka hanya Pajak Masukan atas pembelian terkait penyerahan terutang PPN yang dapat dikreditkan. Apabila tidak dapat dipisahkan, maka digunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan PMK-186/PMK.03/2022.