Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2025

Ketentuan Pengisian Unit Barang atau Satuan Unit Lainnya Saat Pembuatan Faktur Pajak Era Coretax

Hero

Sumber: Google

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atas PPN maupun PPnBM, jadi PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN. Jika saat pemeriksaan ditemukan Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal, maka Faktur Pajak dianggap tidak lengkap dan akan dikenakan denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pada era Coretax kini, pembuatan Faktur Pajak harus lebih detail sebagaimana diatur pada PER 11/PJ/2025. Salah satu yang diatur adalah mengenai cara pengisian unit barang atau satuan unit lainnya pada Faktur Pajak. Jumlah unit barang atau satuan unit lainnya harus dituliskan dengan spesifik dengan angka sebenarnya. Pada Lampiran PER 11/PJ/2025 disebutkan:

“Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Contoh:
Penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per unit. Dengan demikian, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” diisi dengan “Komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 per unit”.

Jadi, PKP harus mencantumkan jumlah yang sebenarnya sesuai dengan jumlah yang ada pada invoice. Hal ini harus diperhatikan oleh PKP jika tidak ingin Faktur Pajak yang dibuat menjadi Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak memenuhi persyaratan formal.