Ketentuan Penggunaan Tarif P3B
Sumber: Freepik
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Berdasarkan PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:
- penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Atas penghasilan yang diterima oleh WPLN, pemotong dan/atau pemungut pajak wajib melakukan pemotongan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, pemotong dan/atau pemungut pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan mengenai manfaat P3B yang diterima oleh WPLN.
SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menggunakan Form DGT;
- diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
- terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
- digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT. Penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence (CoR) yang harus memenuhi ketentuan:
- menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai :
- nama WPLN;
- tanggal penerbitan;
- tahun pajak berlakunya CoR; dan
- nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
Periode yang tercantum pada SKD WPLN yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.